MENEROPONG SISI KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK GURU 2024
SUNARTO
GTT SMA NEGERI 1 KLIRONG KAB. KEBUMEN
“ Program Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu solusi yang diusulkan pemerintah
untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia. Kebijakan pengadaan PPPK Guru
tahun 2024 menjadi topik penting yang perlu dicermati dari berbagai sudut
pandang, baik dari segi kebijakan, kesiapan pemerintah, hingga dampaknya
terhadap kualitas pendidikan nasional “.
Latar Belakang Kebijakan Pengadaan
PPPK Guru
Indonesia telah lama menghadapi
masalah kekurangan guru, terutama di wilayah-wilayah terpencil. Banyak guru
honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian. Program
PPPK memberikan kesempatan bagi para guru honorer untuk mendapatkan status dan
hak yang lebih baik. Sebenarnya pada masa kemepimpinan Bapak Nadiem Makarim
sebagai menteri kemendikbudristek patut kita apresiasi sedalam-dalamnya atas
kebijakan mulai tahun 2021, yakni mengeluarkan kebijakan pengadaan dan
pengangkatan Guru sejumlah 1 jt guru menjadi ASN P3K. Walau juga tidak bisa
menafikan ada beberapa sektor kebijakan nya yang butuh adanya perbaikan.
Konsistensi ini yang patut para Guru se Indonesia hargai dan apresiasi.
Sehingga pada tahun 2024, pemerintah masih terus gencar merencanakan pengadaan
besar-besaran PPPK guru untuk memperkuat sektor pendidikan dan memberikan
kepastian nasib dan status kepegawaiannya bagi seorang guru honorer.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini
adalah memberikan solusi jangka panjang bagi masalah kekurangan guru, sekaligus
menjamin bahwa guru yang diangkat melalui jalur PPPK memiliki kompetensi yang
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Proses Rekrutmen dan Seleksi
Proses pengadaan PPPK Guru dilakukan
melalui mekanisme seleksi terbuka pada tahun – tahun sebelumnya. Pada tahun
2024, pemerintah berencana menggunakan atau membaginya pengadaan dan pengangkatan P3K khususnya P3K
guru di bagi dalam 2 gelombang. Gelombang pertama di peruntukan bagi pelamar
prioritas ( Guru yang sudah mengikuti tes P3K 2021 dan di nyatakan lolos
passing grade/ PG , namun mereka belum mendapatkan penempatan dan SK P3K sampai
tahun 2023 lalu). Maka pemerintah memberlakukan kebijakan pada mereka tes
kompetensi nya dengan menggunakan nilai passing grade nya di tahun 2021 lalu.
Berikutnya adalah kebijakan yang di peruntukan bagi Eks K2 yang belum / tidak
ikut tes P3K 2021, Non ASN Guru yang sudah terdata di BKN tahun 2022 dan Non
ASN Guru yang terdata di dapodik serta msh bekerja di instansi pemerintah
selama 2 tahun berturut turut tanpa terputus. Mereka inilah yang dipersiapkan
dengan menggunakan kebijakan tes kompetensi sebagai salah satu instrumen utama
dalam seleksi P3K 2024 secara terbuka seperti layaknya tahun-tahun sebelumnya.
Namun, hal ini menimbulkan beberapa tantangan, seperti kesiapan para guru
honorer yang telah lama mengabdi tetapi mungkin tidak terbiasa dengan model tes
yang diterapkan.
Selain itu, salah satu aspek penting
dalam proses seleksi adalah integrasi antara tes kompetensi dasar dengan tes
kompetensi bidang. Pemerintah diharapkan untuk memastikan bahwa seleksi yang
dilakukan benar-benar mampu menjaring guru-guru yang tidak hanya memiliki
pengetahuan teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan metode pembelajaran yang
efektif di lapangan.
Tantangan Implementasi
Kebijakan pengadaan PPPK Guru 2024
dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satunya adalah anggaran. Pemerintah
pusat dan daerah perlu berkolaborasi dalam memastikan tersedianya anggaran yang
cukup untuk menggaji guru PPPK. Kendala anggaran ini seringkali menjadi
penyebab terhambatnya pengangkatan pegawai baru, sehingga diperlukan
perencanaan yang matang agar tidak ada keterlambatan dalam proses pengadaan.
Selain itu, masalah distribusi guru
juga menjadi perhatian. Guru PPPK diharapkan tidak hanya terkonsentrasi di
wilayah perkotaan, tetapi juga mampu mengisi kekosongan di daerah terpencil dan
terluar Indonesia. Pemerintah perlu menyediakan insentif atau kebijakan
afirmatif bagi guru yang bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah tersebut.
Dampak terhadap Guru Honorer
Pengadaan PPPK Guru juga memberikan
dampak langsung bagi para guru honorer yang telah lama menantikan kepastian
status kepegawaian. Namun, tidak semua guru honorer bisa lolos seleksi PPPK.
Hal ini berpotensi menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan guru
yang sudah lama mengabdi tetapi tidak memenuhi syarat seleksi.
Untuk itu, pemerintah perlu memberikan
sosialisasi dan pembinaan yang memadai kepada para guru honorer, baik dalam
bentuk pelatihan kompetensi maupun informasi terkait proses seleksi. Hal ini
penting untuk memberikan keadilan bagi seluruh guru yang telah berkontribusi
dalam dunia pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan guru.
Harapan dan Solusi ke Depan
Kebijakan pengadaan PPPK Guru tahun
2024 diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah kekurangan tenaga
pengajar di Indonesia. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan perbaikan
kualitas rekrutmen, pembinaan kompetensi guru, serta penyebaran yang merata ke
seluruh pelosok negeri.
Pemerintah juga perlu melakukan
evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program ini, agar kebijakan yang
diambil benar-benar efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, dukungan anggaran yang memadai serta transparansi dalam proses
seleksi harus terus dijaga agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan
memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Berdampak nyata
bagi seluruh calon P3K guru 2024 di seluruh antero nusantara, baik dalam
memperjelas status kepegawaiannya ke depan dan perbaikan kesejehteraan nya
antara sesama guru.
Maka konteks ini di perlukan adanya
kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat. Sebagai
penutup, kebijakan pengadaan PPPK Guru tahun 2024 menjadi langkah strategis
dalam mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik dan memperkuat kualitas
pendidikan di Indonesia. Namun, implementasinya harus dibarengi dengan
transparansi, pemerataan kesempatan, serta dukungan bagi para guru honorer yang
selama ini mengabdi. Tantangan dalam proses seleksi, kesejahteraan guru, dan
pemerataan distribusi tenaga pendidik harus dijawab dengan solusi yang
berkeadilan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan
kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menghantarkan
generasi penerus bangsa menuju masa depan yang lebih baik.
Leave a Comment