MENEROPONG SISI KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK GURU 2024

SUNARTO

GTT SMA NEGERI 1 KLIRONG KAB. KEBUMEN  


“ Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu solusi yang diusulkan pemerintah untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia. Kebijakan pengadaan PPPK Guru tahun 2024 menjadi topik penting yang perlu dicermati dari berbagai sudut pandang, baik dari segi kebijakan, kesiapan pemerintah, hingga dampaknya terhadap kualitas pendidikan nasional “.

Latar Belakang Kebijakan Pengadaan PPPK Guru

Indonesia telah lama menghadapi masalah kekurangan guru, terutama di wilayah-wilayah terpencil. Banyak guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian. Program PPPK memberikan kesempatan bagi para guru honorer untuk mendapatkan status dan hak yang lebih baik. Sebenarnya pada masa kemepimpinan Bapak Nadiem Makarim sebagai menteri kemendikbudristek patut kita apresiasi sedalam-dalamnya atas kebijakan mulai tahun 2021, yakni mengeluarkan kebijakan pengadaan dan pengangkatan Guru sejumlah 1 jt guru menjadi ASN P3K. Walau juga tidak bisa menafikan ada beberapa sektor kebijakan nya yang butuh adanya perbaikan. Konsistensi ini yang patut para Guru se Indonesia hargai dan apresiasi. Sehingga pada tahun 2024, pemerintah masih terus gencar merencanakan pengadaan besar-besaran PPPK guru untuk memperkuat sektor pendidikan dan memberikan kepastian nasib dan status kepegawaiannya bagi seorang guru honorer.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan solusi jangka panjang bagi masalah kekurangan guru, sekaligus menjamin bahwa guru yang diangkat melalui jalur PPPK memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Proses Rekrutmen dan Seleksi

Proses pengadaan PPPK Guru dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka pada tahun – tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, pemerintah berencana menggunakan atau membaginya  pengadaan dan pengangkatan P3K khususnya P3K guru di bagi dalam 2 gelombang. Gelombang pertama di peruntukan bagi pelamar prioritas ( Guru yang sudah mengikuti tes P3K 2021 dan di nyatakan lolos passing grade/ PG , namun mereka belum mendapatkan penempatan dan SK P3K sampai tahun 2023 lalu). Maka pemerintah memberlakukan kebijakan pada mereka tes kompetensi nya dengan menggunakan nilai passing grade nya di tahun 2021 lalu. Berikutnya adalah kebijakan yang di peruntukan bagi Eks K2 yang belum / tidak ikut tes P3K 2021, Non ASN Guru yang sudah terdata di BKN tahun 2022 dan Non ASN Guru yang terdata di dapodik serta msh bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut turut tanpa terputus. Mereka inilah yang dipersiapkan dengan menggunakan kebijakan tes kompetensi sebagai salah satu instrumen utama dalam seleksi P3K 2024 secara terbuka seperti layaknya tahun-tahun sebelumnya. Namun, hal ini menimbulkan beberapa tantangan, seperti kesiapan para guru honorer yang telah lama mengabdi tetapi mungkin tidak terbiasa dengan model tes yang diterapkan.

Selain itu, salah satu aspek penting dalam proses seleksi adalah integrasi antara tes kompetensi dasar dengan tes kompetensi bidang. Pemerintah diharapkan untuk memastikan bahwa seleksi yang dilakukan benar-benar mampu menjaring guru-guru yang tidak hanya memiliki pengetahuan teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan metode pembelajaran yang efektif di lapangan.

Tantangan Implementasi

Kebijakan pengadaan PPPK Guru 2024 dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satunya adalah anggaran. Pemerintah pusat dan daerah perlu berkolaborasi dalam memastikan tersedianya anggaran yang cukup untuk menggaji guru PPPK. Kendala anggaran ini seringkali menjadi penyebab terhambatnya pengangkatan pegawai baru, sehingga diperlukan perencanaan yang matang agar tidak ada keterlambatan dalam proses pengadaan.

Selain itu, masalah distribusi guru juga menjadi perhatian. Guru PPPK diharapkan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, tetapi juga mampu mengisi kekosongan di daerah terpencil dan terluar Indonesia. Pemerintah perlu menyediakan insentif atau kebijakan afirmatif bagi guru yang bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah tersebut.

Dampak terhadap Guru Honorer

Pengadaan PPPK Guru juga memberikan dampak langsung bagi para guru honorer yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian. Namun, tidak semua guru honorer bisa lolos seleksi PPPK. Hal ini berpotensi menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan guru yang sudah lama mengabdi tetapi tidak memenuhi syarat seleksi.

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan pembinaan yang memadai kepada para guru honorer, baik dalam bentuk pelatihan kompetensi maupun informasi terkait proses seleksi. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi seluruh guru yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan guru.

Harapan dan Solusi ke Depan

Kebijakan pengadaan PPPK Guru tahun 2024 diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah kekurangan tenaga pengajar di Indonesia. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan perbaikan kualitas rekrutmen, pembinaan kompetensi guru, serta penyebaran yang merata ke seluruh pelosok negeri.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program ini, agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, dukungan anggaran yang memadai serta transparansi dalam proses seleksi harus terus dijaga agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Berdampak nyata bagi seluruh calon P3K guru 2024 di seluruh antero nusantara, baik dalam memperjelas status kepegawaiannya ke depan dan perbaikan kesejehteraan nya antara sesama guru.

Maka konteks ini di perlukan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat. Sebagai penutup, kebijakan pengadaan PPPK Guru tahun 2024 menjadi langkah strategis dalam mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik dan memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, implementasinya harus dibarengi dengan transparansi, pemerataan kesempatan, serta dukungan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi. Tantangan dalam proses seleksi, kesejahteraan guru, dan pemerataan distribusi tenaga pendidik harus dijawab dengan solusi yang berkeadilan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menghantarkan generasi penerus bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.